Aceh Timur (ANTARA) - Polisi Satuan Lalu lintas Polres Aceh Timur menegur para sopir truk yang membongkar muat barang di bahu jalan karena membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Krisna Hadi Widyanto di Aceh Timur, Selasa, mengatakan selain berbahaya bagi pengguna jalan, truk bongkar muat barang di bahu jalan tersebut juga menimbulkan kemacetan.
"Ada beberapa sopir truk yang ditegur seperti saat bongkar muat barang di tikungan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur," kata Krisna Hadi Widyanto.
Menurut dia, teguran tersebut sebagai langkah persuasif. Jika nanti kedapatan melakukan hal serupa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sopir truk tersebut.
"Jika tetap mengulangi, kami akan memberikan sanksi tegas. Truk yang berhenti bongkar muat di bahu jalan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Serta memicu kemacetan," kata Krisna Hadi Widyanto.
Krisna Hadi Widyanto mengatakan bongkar muat di bahu jalan melanggar Pasal 162 ayat 1 UU Nomor 22 Nomor Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Teguran ini kami lakukan kepada pengemudi bertujuan untuk saling menjaga ketertiban di jalan guna menciptakan keamanan, kelancaran, serta tertib lalu lintas," kata Iptu Krisna Hadi Widyanto.
Polisi tegur sopir truk bongkar barang di bahu jalan
Selasa, 30 Mei 2023 16:55 WIB