Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim hukumnya "mubah" atau dibolehkan.
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry dalam keterangan di Makassar, Kamis mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.
"Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat Muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi," ujarnya.
KH Muammar Bakry mengatakan setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum di mana beberapa masyarakat Sulsel, utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.
Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan, di mana dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.
Majelis ulama sebut umat muslim boleh berjualan pakan babi wilayah minoritas
Kamis, 8 Juni 2023 14:30 WIB