Ia mengaku kecewa terhadap pemerintah kecamatan yang memutuskan kebijakan mengutip dana desa tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Sebab, kata Jamin, jika pemerintah kecamatan mau melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, maka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dari kebijakan pengutipan dana desa itu bisa dicegah.
“Sikap mereka sangat kita sayangkan, dimana mereka itu dulu waktu berbuat tidak ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Jika mereka mau koordinasi, mungkin kita bisa menjelaskan, dan melakukan koordinasi dengan bagian hukum apakah kebijakan itu melanggar hukum atau tidak,” katanya.
Baca juga: Polisi periksa HM Jamin Idham mantan Bupati Nagan Raya terkait dugaan korupsi pungutan desa
HM Jamin Idham mengatakan dia telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Tipikor Polres Nagan Raya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan korupsi pungutan Rp7 juta per desa.
Jamin Idham menyebutkan, sebagai warga negara yang taat hukum tentu dirinya akan kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Polres.
Apalagi, saat ini polisi sedang mendalami adanya dugaan korupsi di tingkat desa.
“Tentu saya sebagai warga akan kooperatif dalam pemeriksaan ini, dan apa saja yang diperlukan oleh polisi tentu saya menyampaikan yang seadanya,” tuturnya.
Jamin Idham mengaku, saat diperiksa di Mapolres Nagan Raya dan pemeriksaan tersebut juga berlangsung dengan lancar.
“Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan ada 40 pertanyaan yang ditanyai kepada saya oleh tim penyidik,” sebut Jamin Idham.
Selain itu, Jamin Idham juga membantah pengakuan salah seorang camat setempat yang mengaku kepada polisi kalau pungutan dana desa itu atas instruksi dirinya.
“Yang buat keputusan (mengutip dana desa) di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan keputusan mereka sendiri. Sehingga saya dipanggil untuk diambil keterangan karena nama saya disebut-sebut,” demikian HM Jamin Idham.
Baca juga: Hingga Selasa sore, penyidik masih periksa mantan Bupati Nagan Raya