Meulaboh (ANTARA) - Mantan Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan Camat di Kecamatan Darul Makmur untuk melakukan kutipan dana sebesar Rp7 juta kepada kepala desa yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
“Yang buat keputusan (mengutip dana desa) di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan keputusan mereka sendiri. Sehingga saya dipanggil untuk diambil keterangan karena nama saya disebut-sebut,” kata HM Jamin Idham dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Rabu.
Pernyataan ini ia sampaikan terkait kehadiran dirinya ke Polres Nagan Raya, Aceh, pada Selasa (13/6) untuk memberikan keterangan atas panggilan penyidik yang menangani sebuah perkara di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya.
Baca juga: Penyidik periksa mantan Bupati Nagan Raya sembilan jam, dicecar 40 pertanyaan
Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik selama kurang lebih sembilan jam, ia turut dicecar 40 pertanyaan dari penyidik.
Jamin Idham juga membantah pengakuan salah seorang camat setempat yang mengaku kepada polisi kalau pungutan dana desa itu atas instruksi dirinya.