Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh dari fraksi Demokrat T Sama Indra yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sesuai tugas dari Mendagri, maka kami telah secara resmi melakukan proses PAW T Sama Indra dengan Asmauddin melalui sidang paripurna DPRA ini," kata Wakil Ketua DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Senin.
T Sama Indra sendiri merupakan anggota DPRA dari daerah pemilihan (Dapil) sembilan yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Mantan Bupati Aceh Selatan itu kemudian meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya yaitu stroke. Ia menghembuskan nafas terakhir di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa (7/2) lalu.
Untuk mengisi kekosongan, Demokrat Aceh kemudian mengusulkan Asmauddin selaku peraih suara kedua tertinggi di dapil tersebut menggantikan posisi T Sama Indra.
Dalimi menyampaikan, PAW ini sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.4-1256 tahun 2023 tertanggal 5 Juni 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Aceh.
Kemudian, juga adanya keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.4-1257 tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPR Aceh.
"Dalam surat tersebut Mendagri menugaskan kami untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap saudara Asmauddin sebagai anggota DPR Aceh menggantikan almarhum T Sama Indra untuk sisa masa jabatan 2019-2024," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Dalimi juga mengingatkan kepada Asmauddin segera menyesuaikan diri untuk memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan guna menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh.
"Kedepannya harus selalu berperan aktif dalam berbagai sidang-sidang dewan, baik itu paripurna, fraksi, komisi pansus, serta rapat-rapat alat kelengkapan DPRA lainnya," demikian Dalimi.