Selain itu, setiap anggota Polri wajib menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM. Di antaranya tidak menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan. Untuk menangkap pelanggar hukum atau tersangka, juga harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
"Perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang harus dipedomani mulai penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, hingga pemeriksaan. Dalam menangani tersangka harus diperhatikan hak-haknya. Bagaimanapun juga, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan," kata Supriady Utama.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah mengatakan tugas kepolisian menurut hukum yang berlaku yakni untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan.
Kemudian, tindakan membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.
"Jadi, pada pokoknya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap memedomani undang-undang dan aturan yang berlaku," kata M Gaussyah.
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pelaku perdagangan orang di sebuah hotel di Banda Aceh