Banda Aceh (ANTARA) - Tim Divisi Hukum Polri membekali personel Polda Aceh dan polres jajaran terkait tugas kepolisian yang perspektif tentang hak asasi manusia (HAM) dalam menangani tersangka dari sebuah perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pembekalan dilakukan dalam sebuah diskusi yang diikuti para penyidik, baik tindak pidana khusus, umum, narkotika, maupun lalu lintas.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi penyidik Polda Aceh dan polres jajaran bagaimana memperlakukan tersangka dalam perspektif hak asasi manusia atau HAM," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Polda Aceh revitalisasi masjid dan makam ulama
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pembekalan tersebut menghadirkan Kepala Komisi Nasional (Komnas) HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh M Gaussyah sebagai pemateri.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama mengatakan personel Polri harus memedomani regulasi atau peraturan terkait HAM dalam melaksanakan tugas, terutama saat menangani seorang tersangka.
"Regulasi yang harus dipedomani di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, standar prosedur kepolisian, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan HAM," kata Supriady.