Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dan kini telah diakui Pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.
Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang segera dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa besok (27/6).
Wahyudi merasa bangga karena daerah yang dipimpinnya saat ini terpilih menjadi tempat kick off non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus Se Indonesia, dan tiga antaranya ada di Aceh yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA dan Jambo Keupok Aceh Selatan.
Dirinya berharap kegiatan kick off tersebut bisa memberikan dampak sosial terhadap warga, dan Pemerintah Pidie akan selalu menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat setempat.
"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie nantinya," demikian Wahyudi.
Baca juga: Tangga Rumoh Geudong tak dihancurkan, dijadikan monumen pelanggaran HAM