Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan selain uang belasan miliar rupiah, penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka lainnya.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial Z selaku ketua Koperasi Produsen Mandiri dam SM selaku kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat," katanya.
Adapun aset yang disita yakni berupa mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta surat-suratnya. Kemudian rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1,307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat.
"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta," kata Bambang Bachtiar.