Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 384 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewak Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.
Sekretaris KIP Provinsi Aceh Muchtaruddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain 384 bacaleg tersebut, tiga bacaleg DPRA lainnya juga tidak memenuhi syarat karena dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran.
"Uji mampu baca Al Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap bacaleg beragama Islam. Bagi yang tidak ikut atau tidak mampu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: Tiga bacaleg Aceh Barat gagal uji baca Alquran saat masa perbaikan
Uji baca Al Quran tersebut berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib diikuti setiap bacaleg beragama Islam. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.