Sebelumnya, KIP Aceh menerima pendaftaran bacaleg DPRA sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran terhadap dan 582 bacaleg tidak ikut dan lima lainnya merupakan nonmuslim.
Selanjutnya, KIP Aceh melaksanakan uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan diikuti 589 bacaleg. Mereka yang ikut baik bacaleg yang tidak ikut uji mampu baca Al Quran sebelumnya, maupun bacaleg pengganti.
Akan tetapi, dari 589 bacaleg tersebut, yang mengikuti uji mampu baca Al Quran hanya 205 orang. Dari 205 orang terdiri, 202 dinyatakan mampu membaca Al Quran dan tiga orang lainnya dinyatakan tidak mampu.
" Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu penetapan daftar calon sementara atau DCS," katanya.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP: 94 bacaleg DPRK Banda Aceh tidak penuhi syarat