Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” kata Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa.
Karena itu, dirinya menginstruksikan kepada petugas Satpol PP/WH serta seluruh kepala OPD dapat memantau secara ketat agar para abdi negara tidak keluyuran saat jam kerja, melainkan harus melayani masyarakat.
Kepada masyarakat, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang nongkrong di warkop.
“Jangan segan-segan melaporkan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” kata Amiruddin.
Sementara itu, Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh untuk menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Kita berharap Satpol PP/WH dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang sering keluar ke warkop," kata Musriadi.
Menurut Musriadi, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena ASN sebagai pelayan publik, dan harus memberikan pelayanan secara profesional serta berkualitas
"Kita juga mendesak BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian Musriadi.
ASN Banda Aceh dilarang nongkrong di warung kopi
Selasa, 25 Juli 2023 15:48 WIB