Saifuddin mengatakan uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar," katanya.
Therry menyebutkan, Kajari Lhokseumawe menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Baca juga: Jaksa sita Rp500 juta terkait kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe
Therry Gutama menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai dalam bulan Agustus 2023 ini.
"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Baca juga: Tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ditemukan miliki Handphone di Lapas, terungkap saat dirazia