Lhokseumawe (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima Rp238 juta dari Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe T Adnan yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa Sekdako Lhokseumawe T Adnan mengembalikan uang aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe pada Kamis (20/7) kemarin.
"Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari manajemen fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan sebesar Rp238 juta," kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.
Baca juga: Jaksa sita Rp500 juta terkait kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe
Dengan dikembalikan uang tersebut, kata Therry, jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp9,997 miliar dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dikatakan Therry, T Adnan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan sejauh ini telah diperiksa sebanyak dua kali. Untuk saat ini pihaknya masih fokus terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Uang yang dikembalikan ini merupakan honor beliau sebagai komisaris utama PTPL bersumber dari manajemen fee PT RS Arun Lhokseumawe. Jadi bukan keterlibatan secara langsung dalam kasus itu," katanya.
Sekdako Lhokseumawe T Adnan kembalikan uang aliran dana korupsi RS Arun
Jumat, 21 Juli 2023 12:12 WIB