Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Polisi mengamankan kapal asing berbendera Malaysia dengan nama MV Than Than Lwin 5, karena membawa ratusan balok kayu tanpa dilengkapi dokumen di perairan Teluk Sabang, Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kapal berbendera Malaysia tersebut diamankan di Perairan Teluk Sabang, Minggu (22/1) sekira pukul 21.15 WIB.
"Kapal asing itu saat ini diamankan di dermaga TPI Pasiran Sabang. Saat ini di sekitar kapal sudah dipasang garis polisi," kata Kombes Pol Goenawan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan awal diamankannya kapal yang membawa ratusan balok tanpa dokumen tersebut, ketika patroli Satuan Polisi Air melihat kapal terdampar karena kebocoran di lunas haluan kapal.
Polisi menginstruksikan kepada nakhoda kapal untuk bersandar ke dermaga mengingat kapal bocor dan dikhawatirkan akan tenggelam. Nakhoda kapal berbendera Malaysia tersebut mematuhi instruksi polisi.
"Setelah kapal merapat di dermaga, personel Satuan Polisi Air (Satpolair) dibantu prajurit TNI AL melakukan pengecekan muatan kapal. Petugas menemukan 850 balok kayu tanpa dokumen," kata dia.
Dari pemeriksaan, kapal tersebut berangkat dari Myanmar dengan tujuan Malaysia. Nakhoda kapal bernama Zau Min warga negara Myanmar dengan anak buah kapal (ABK) delapan orang.
"Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ratusan balok kayu tersebut, apakah dari Indonesia atau tidak. Polisi juga berkoordinasi dengan imigrasi menyangkut nakhoda dan ABK merupakan warga negara asing," kata Kombes Pol Goenawan.