Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kepada seluruh agen pengecer pupuk bersubsidi di daerahnya, agar tidak menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
"Hasil penelusuran Tim KPPP Nagan Raya dan Provinsi Aceh di lapangan, ditemui kios pengecer pupuk bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Pj Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Seperti diketahui, harga jual pupuk subsidi di Kabupaten Nagan Raya diantaranya harga Pupuk Urea dijual Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPK Phonska sebesar Rp2.300 per kilogram, serta Pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
Baca juga: Pemerintah alokasikan 2.996 ton Urea, 5.692 ton NPK untuk Kabupaten Nagan Raya
Penetapan harga pupuk subsidi ini sesuai sesuai Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 520/494/Kpts/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
Guna mencegah terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.6.7.4/368 Tanggal 31 Juli 2023 yang dilayangkan kepada pedagang kios pengecer pupuk bersubsidi dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pemkab Nagan Raya minta pengecer tidak jual pupuk subsidi di atas HET
Jumat, 4 Agustus 2023 11:35 WIB