Pemkab Nagan Raya minta pengecer tidak jual pupuk subsidi di atas HET
Jumat, 4 Agustus 2023 11:35 WIB
Menurutnya, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil penelusuran Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Nagan dan KPPP Provinsi Aceh, yang dilaksanakan beberapa hari lalu di beberapa gudang pupuk dan kios pengecer dalam Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pengakuan pedagang kios pengecer saat ditelusuri Tim KPPP, kata dia, tingginya harga jual pupuk disebabkan distributor tidak menanggung biaya bongkar muat.
Kemudian, pembayaran pupuk bersubsidi dilakukan oleh petani setelah panen dan penjualan di atas HET sering terjadi antar petani yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani.
"Padahal, sebagaimana telah disampaikan kepada kami oleh Account Executive Pupuk Indonesia perwakilan Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue dan Bireuen, menyatakan, bahwa harga pupuk bersubsidi sudah termasuk biaya angkut sampai ke lokasi pengecer, termasuk bongkar muat dengan tersusun rapi pada kios pengecer," kata Fitriany menambahkan.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak petani di Nagan Raya, Fitriany meminta kepada agen dan pengecer pupuk bersubsidi agar dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada HET yang telah ditetapkan.
"Saya berharap kios pengecer dapat memisahkan sistem penjualan HET dengan maksud tidak menggabungkan nominal harga pupuk, sehingga menjadi multitafsir harga pupuk," katanya mengharapkan.
Baca juga: Anggota Ombudsman RI temui petani di Sabang terkait pupuk subsidi