Polda Aceh tangkap kurir ganja antarprovinsi
Rabu, 16 Agustus 2023 9:23 WIB
Selanjutnya, AA mendatangi jasa ekspedisi menjemput paket yang dikirimnya. AA mencurigai petugas loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Akan tetapi, petugas menangkap AA di Lamdingin.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor beserta STNK diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Shobarmen.
Berdasarkan hasil, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, yakni ke Makassar, Sulawesi Selatan, dua kali, pada Mei dan Juli 2023 dan ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023.
Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO, katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) subs Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi satu gram digunakan oleh seorang pemakai," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pembawa kayu ilegal di Pidie Jaya