Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memberi kemudahan dengan layanan sidang keliling untuk masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh itu yang ingin mengubah data atau identitas kependudukannya.
"Layanan sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengubah identitas kependudukannya secara hukum," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan perubahan data atau identitas kependudukan sekarang ini harus berdasarkan keputusan pengadilan. Untuk mendapatkan penetapan keputusan pengadilan harus melalui proses persidangan.
Baca juga: ini kasus dugaan korupsi Kejari Pijay yang dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh
Menurut Teuku Syarafi, proses persidangan tidak harus di gedung pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar gedung pengadilan. Untuk di luar pengadilan, maka digelar dalam sidang keliling.
Sepanjang 2023, kata dia, Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah dua kali menggelar sidang keliling perubahan identitas kependudukan. Yang pertama dilakukan di Kantor Kecamatan Kutaraja dan kedua di Kantor KIP Banda Aceh.
"Dalam sidang keliling tersebut prosesnya sama dengan persidangan di gedung pengadilan, ada pemohon, panitera, dan hakim. Proses persidangan juga tidak memakan waktu lama," kata Teuku Syarafi.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh itu mengajak masyarakat memanfaatkan layanan sidang keliling tersebut apabila ingin mengajukan permohonan perubahan identitas kependudukan.
"Untuk setiap sidang keliling tidak ada batasan jumlah minimal pemohon, bisa satu orang. Layanan sidang keliling ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan pengadilan," kata Teuku Syarafi.
Baca juga: Kasasi MA kuatkan putusan PN Banda Aceh, dosen USK Saiful Mahdi ditahan hari ini