Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pembentukan layanan itu berdasarkan kesepakatan Sidang Convention of Parties (COP) ke-18 ASEAN Agreement for Transboundary Haze Pollution (COP- AATHP) di Vientien, Laos, pada 23 Agustus 2023 lalu.
"Keberhasilan negara-negara ASEAN dalam mendirikan ACC THPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Lahan cluster 1 PT PGE di Aceh Utara terbakar saat pekerja bakar rumput
Baca juga: Lahan cluster 1 PT PGE di Aceh Utara terbakar saat pekerja bakar rumput
Pendirian ACC THPC merupakan sebuah tonggak capaian yang monumental dan bersejarah bagi ASEAN. Hal ini dapat terjadi karena dukungan para Kepala Negara Anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Kelembagaan ACC THPC bakal diketuai oleh seorang eksekutif direktur dengan dibantu tiga bidang di bawahnya, yaitu Divisi Monitoring dan Assessment, Divisi Kerjasama Teknis, dan Divisi Knowledge Management.
Kantor ACC THPC sudah ditetapkan di Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks Kementerian LHK, Blok 4 lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia. Kantor itu saat ini masih dalam proses persiapan.