Hasil itu kemudian kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan pada tanggal 20-29 September 2023. Sehingga kita lakukan pemusnahan.
"Untuk para tersangka kita masih menyelidiki, mencari pemilik tanaman ganja, kita minta bantuan dari Dinas Pertanian, Kehutanan. Apakah lahan itu milik perorangan atau tanah negara,"
Dirinya menambahkan, BNN tidak hanya melakukan pencegahan dan pemusnahan saja. Untuk mencegah peredaran narkotika, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita juga melakukan penyuluhan, sosialisasi dengan masyarakat di Aceh Besar. Karena ganja ini termasuk golongan narkotika," demikian Kombes Pol Guntur.
Baca juga: Polres Nagan Raya musnahkan 4 Ha ladang ganja di Beutong Ateuh