Oknum ASN dan pegawai kontrak Pemkab Nagan Raya dicambuk, ini kasusnya
Sabtu, 14 Oktober 2023 11:53 WIB
Kedua terpidana secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disediakan oleh Pemkab Nagan Raya juga memeriksa kondisi kesehatan dari kedua pelaku untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak, dan kemudian keduanya dinyatakan sehat.
Kedua terdakwa kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Achmad Rendra Pratama mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana, dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini sesuai dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” demikian Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat islam di Pidie