Suka Makmue (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh elakukan supervisi atau melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Ada tiga OPD yang kami kunjungi diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Puskesmas Suka Mulia,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty dalam keterangannya diterima Senin di Suka Makmue.
Dian mengatakan tujuan supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman: Kuota BBM subsidi nelayan Aceh perlu ditambah
Sebelum melakukan supervisi, tiga OPD dan satu Puskesmas di Nagan Raya tersebut sebelumnya juga sudah dilakukan oleh Tim Penilai dari Ombudsman pada Juli 2023, telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan.