Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tanaman sawit seluas 150 hektare yang ditanam di kawasan hutan di Gampong atau Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dimusnahkan karena tanpa izin.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Dinas Kehutanan Aceh Anas Mahmudi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan tanaman sawit tersebut dimusnahkan karena izin pengelolaan lahannya dicabut mengingat izinnya bukan tanaman sawit melainkan tanaman kehutanan.
Sebelumnya, kata dia, lahan 150 hektare merupakan kawasan hutan yang dirambah masyarakat. Kemudian, ada warga mengajukan izin restorasi kawasan hutan itu dengan menanami tanaman hutan seperti jernang, dan durian.
Namun, kata dia, dalam perjalanannya, pihak yang mendapat izin restorasi kawasan hutan bekas dirambah itu bukan menanam tanaman hutan melainkan tanaman sawit.
"Sebelum memusnahkan tanaman sawit, kami sudah beberapa kali memperingatkan pemegang izin. Namun, peringatan diabaikan sehingga kami mencabut izinnya. Tanaman sawit yang dimusnahkan berusia sekitar satu tahun," kata Anas Mahmudi.
Senada disampaikan Manajer Lapangan Forum Konservasi Leuser (FKL) Tezar Fahlevi, bahwa 150 hektare tanaman sawit yang dimusnahkan di Gampong Kaloy, Aceh Tamiang, karena ditanam di kawasan hutan.
"Ada penyimpangan izin yang seharusnya restorasi kawasan hutan, tetapi ditanami dengan tanaman sawit. Kemudian, kami laporkan masalah ini ke KPH Wilayah III di Langsa," kata Tezar Fahlevi.
Selanjutnya, bekas lahan tanaman sawit yang dimusnahkan tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan. Dan masyarakat akan diajak mengelola kawasan hutan tersebut.
"Lahan bekas tanaman sawit tersebut akan direstorasi kembali menjadi kawasan hutan dengan ditanami tanaman kehutanan. Sedangkan tanaman sawit tidak diperbolehkan ditanam di kawasan hutan," kata Tezar Fahlevi.