Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara atau minerba, yang beroperasi di wilayah Aceh karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Pencabutan IUP Minerba tiga perusahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis, di Banda Aceh, Rabu.
Adapun tiga IUP yang dicabut tersebut yakni milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Baca juga: Terbukti melanggar, Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mencabut IUP PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan pada 12 September 2023, perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan.