Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut sebanyak Rp94,69 miliar BLT Dana Desa 2023 tahap keempat telah disalurkan bagi penerima manfaat di 3.432 desa di Aceh, sebagai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah itu.
“Total jumlah penerima di seluruh Aceh sebanyak 209.008 KPM (keluarga penerima manfaat), mereka setiap bulan menerima, selama 12 bulan,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu.
Pada 2023, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,76 triliun, untuk 6.495 gampong (desa) di seluruh Aceh. Penyaluran Dana Desa dibagi dua, yakni Dana Desa regular dan BLT Dana Desa.
Baca juga: Pengembalian dana desa Rp84 juta terbakar di Aceh Barat menunggu penukaran di bank
Ia menjelaskan, BLT Dana Desa tahun ini memang diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan pertama (Januari-Maret) sudah mencapai Rp181,9 miliar untuk 6.492 desa atau 99,95 persen, kemudian triwulan kedua (April-Juni) mencapai Rp181,7 miliar untuk 6.479 desa atau 99,80 persen.
Selanjutnya, triwulan ketiga (Juli-September) sudah mencapai Rp171,5 miliar untuk 6.090 desa atau 93,76 persen, dan triwulan keempat (Oktober-Desember) sudah mencapai Rp94,69 miliar untuk 3.432 desa atau 52,84 persen.
Menurut Zulkifli, dari total 6.495 gampong di Aceh, hanya 6.492 desa yang menetapkan KPM penerima BLT Dana Desa.
Sedangkan tiga desa lainnya tidak menetapkan KPM, yaitu dua desa di Kabupaten Pidie karena tidak ada kesepakatan APBDes antara perangkat desa serta satu desa di Kabupaten Aceh Besar karena tidak berpenduduk.
“Jadi dari 6.492 desa itu totalnya 209.008 KPM. Distribusi paling banyak di Aceh Utara mencapai 29.514 KPM,” ujarnya.
BLT tersebut diberikan pemerintah melalui Dana Desa sebagai langkah dalam percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem di seluruh Tanah Air.
Kata dia, penerima BLT Dana Desa lebih dulu ditetapkan oleh perangkat desa melalui peraturan kepala desa atau qanun desa, yang menyatakan bahwa para penerima merupakan keluarga dengan kemiskinan ekstrem.
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah pusat mewajibkan minimal 40 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk BLT bagi masyarakat yang terdampak bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
Namun tahun ini, memerintahkan maksimal 25 persen Dana Desa dari setiap desa wajib dialokasikan untuk BLT keluarga miskin ekstrem, sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Setiap keluarga penerima manfaat menerima Rp300 ribu per bulan.
“Kita berharap dengan adanya BLT ini ada pengaruh dampak terhadap penurunan kemiskinan ekstrem di desa-desa,” ujar Zulkifli.
Baca juga: DPMG Aceh Barat larang bendahara simpan dana desa di rumah, jika hilang wajib diganti