Banda Aceh (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mendeklarasikan ikrar netralitas pemilu maupun pilkada yang digelar pada 2024.
Deklarasi ikrar netralitas pemilu dan pilkada tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Selasa.
Deklarasi ikrar ditandai penandatanganan bersama komitmen netralitas pemilu dan pilkada pada 2024. Selain ASN, penandatanganan ikrar juga dilakukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan.
Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan netralitas ASN merupakan faktor penentu kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada pada 2024.
"Netralitas seluruh ASN ini merupakan amanah konstitusi. Netralitas ini merupakan prinsip dasar serta kode etik tertuang dalam regulasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari seorang ASN," kata Cut Syazalisma.
Ia mengatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada 2024 merupakan mandat konstitusi sebagai wujud kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, ASN selaku penyelenggara pemerintahan tidak boleh memihak kepada siapa pun pada pemilu maupun pilkada.
Oleh karena itu, Cut Syazalisma mengingatkan seluruh ASN di jajaran Pemkab Aceh Selatan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak kepada peserta pemilu maupun pilkada.
"Saya ingatkan bahwa netralitas merupakan prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku pelayan publik. Kami mengajak masyarakat mengawal dalam upaya menjaga kualitas pemerintahan dan demokrasi," kata Cut Syazalisma.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sedangkan pilkada, digelar serentak di seluruh Indonesia, baik pemilihan gubernur dan wakil maupun bupati, wali kota beserta wakil pada 27 November 2024.
Baca juga: Kapolda ingatkan personel Polres Aceh Jaya jaga netralitas pemilu
ASN Pemkab Aceh Selatan deklarasi netralitas pemilu
Selasa, 21 November 2023 17:47 WIB