JPU limpahkan kasus korupsi program peremajaan sawit Aceh Barat ke pengadilan
Jumat, 1 Desember 2023 18:09 WIB
Sedangkan terdakwa Said Mahjali, kata Ali Rasab Lubis, merupakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat pada 2016 hingga 2019.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat merupakan pihak yang mengajukan proposal program PSR kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Setelah pelimpahan berkas perkara beserta terdakwa dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan program PSR pada 2017 hingga 2020 diajukan Koperasi Mandiri Jaya Beusare. Dalam proposal pengajuan disebut jumlah pekebun sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektare. Nilai anggaran program PSR yang diajukan mencapai Rp75,6 miliar.
Berdasarkan hasil identifikasi lahan peremajaan sawit, kata dia, ditemukan areal yang diusulkan berada di hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit. Kemudian, lahan masih dalam bentuk kawasan hutan dan bukan perkebunan sawit.
Seharusnya, lahan program tersebut merupakan perkebunan sawit dengan usia tanaman di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun.
"Pengelolaan anggaran program peremajaan sawit tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," katanya.
Ali Rasab mengatakan keduanya didakwa secara subsideritas, primair dan subsidair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Sedangkan subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa dua mantan bupati terkait korupsi sawit