Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan Muhammed Amin (MA) warga etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) ke Indonesia pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022.
"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin.
Pada tahun itu Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian ia juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.
"Dan (Muhammed Amin, red) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan," kata Kombes Pol Fahmi.
Baca juga: Polisi tetapkan warga Rohingya di BMA sebagai tersangka penyeludupan orang, begini peranan pelaku
Setelah bekerja di Malaysia, lanjutnya, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox's Bazar, di Bangladesh. Kemudian ia menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.
"Dia kembali ke Cox's Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan (10/12) kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang," ujarnya.