Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan orang (people smuggling) ke negara Indonesia.
"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun asal Myanmar. Yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Baca juga: Jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh tersebar di tiga provinsi, begini penjelasan polisi
Usai mendarat, lanjut dia, MA dan seorang warga Rohingya lainnya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Menurut Kapolres, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, maka didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari camp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujarnya.
Polisi tetapkan satu tersangka penyelundup warga Rohingya ke Aceh
Baca juga: Jejak Amin di Aceh sebelum jadi tersangka penyeludupan Rohingya