Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: KPK: Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi tersangka TPPU
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia