Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ tetap memiliki hak pilih pada 2024 asalkan membawa surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"Kita sudah data ODGJ sebagai pemilih, tetapi mencoblos belum tentu. Harus ada surat keterangan dokter, kalau mereka dinyatakan sehat nanti kita sediakan," kata Ketua KIP Aceh Saiful di Banda Aceh, Rabu.
Saiful memastikan bahwa ODGJ di Aceh masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pemilu yang telah dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Mereka tetap masuk ke dalam DPT umum, tetapi untuk jumlah pastinya masih belum dihitung," ujarnya.
Selain itu, Saiful juga menyampaikan ODGJ yang dinyatakan sehat bisa mencoblos di TPS umum. Sebab, pihaknya tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ karena tidak ada permintaan dari rumah aakit jiwa atau pihak terkait lainnya.
"Pemungutan suara ODGJ berbaur dengan TPS umum lainnya karena di Rumah Sakit Jiwa pasien masuk dan keluar sehingga tidak ada TPS khusus dan tidak ada permintaan juga. TPS khusus itu kan adanya atas permintaan," kata Saiful.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh mencatat jumlah pasien gangguan jiwa yang dirawat sepanjang 2023 lebih kurang mencapai 108.551 orang, menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, terdapat 10.343 orang rawat jalan, terdiri atas 6.764 pasien laki-laki dan 3.352 pasien perempuan. Sisanya rawat inap.
Baca juga: KIP Banda Aceh temukan 203 lembar surat suara rusak
Begini syarat untuk ODGJ bisa ikut nyoblos saat Pemilu 2024 di Aceh
Kamis, 11 Januari 2024 7:55 WIB