Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan bea dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tumbuh positif dalam empat tahun terakhir.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tren pertumbuhan positif ini menunjukkan perekonomian di daerah berjuluk Serambi Mekah tersebut terus membaik.
"Tren penerimaan bea dan cukai di Provinsi Aceh dalam empat tahun terakhir tumbuh positif. Kecuali pada 2022, terjadi penurunan karena pandemi COVID-19. Dan itu tidak hanya di Aceh, tetapi hampir di seluruh Indonesia," katanya.
Menurut Leni Rahmasari, tren pertumbuhan positif tersebut dapat dilihat dari realisasi penerimaan bea cukai pada 2020 sebesar Rp2,27 miliar. Penerimaan tersebut meningkat menjadi Rp38,31 miliar.
Namun, terjadi penurunan saat pandemi COVID-19 pada 2022, dimana penerimaan bea cukai hanya Rp4,21 miliar. Akan tetapi, realisasi penerimaan kembali meningkat pada 2023 dengan realisasi mencapai Rp148,58 miliar.
"Penerimaan pada 2023 tersebut bersumber dari bea masuk sebesar Rp102,62 miliar, bea keluar Rp44,17 miliar, dan cukai Rp1,78 miliar. Kami juga terus berupaya meningkatkan penerimaan tersebut pada tahun ini," kata Leni Rahmasari menyebutkan.
Menyangkut target pada 2024, Leni Rahmasari mengatakan penerimaan bea cukai pada tahun ini sebesar Rp189,85 miliar. Target ini meningkat lebih dua kali lipat dibandingkan pada 2023 yang hanya Rp72,25 miliar.
Peningkatan target tersebut tidak terlepas dari tren positif penerimaan bea cukai di Aceh pada 2023. Di mana capaian penerimaan sebesar 205,65 persen atau penerimaan yang dikumpulkan Rp148,58 miliar dari target Rp72,25 miliar.
"Tentunya, kami berupaya memenuhi target tersebut. Upaya dilakukan di antaranya dengan memfasilitasi industri eksplorasi migas di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie Jaya," katanya.
Kemudian, membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui pelabuhan di Provinsi Aceh di antaranya di Pelabuhan Lhokseumawe dan Calang di Kabupaten Aceh Jaya.
Selain itu, kata Leni Rahmasari, pihaknya juga memberikan asistensi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan produksi yang berorientasi ekspor.
"Serta memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang cukai dan upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp1,7 miliar