Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memeriksa 35 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Senin, mengatakan sebelumnya penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Dan para tersangka ditahan guna memudahkan proses penyidikan.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 35 saksi. Para saksi dari pihak terkait dengan pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Selain saksi, kata Basril, penyidik juga memintai keterangan dua ahli serta menyita 84 dokumen sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot.
"Kasus ini masih berproses dan penyidik juga masih terus mengungkap pihak lainnya yang turut diduga terlibat, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar. Namun, dalam pengerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut yakni berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).
Tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Tersangka MR selaku Wakil Direktur CV SN, perusahaan rekanan pelaksana.
Serta tersangka SI selaku peminjam CV SN, dan SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta.
"Kerugian negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Aceh," kata Basril.
Baca juga: Jaksa kembali eksekusi M Zaini Yusuf terkait kasus Aceh tsunami cup
Kejari Aceh Besar periksa 35 saksi korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 19 Februari 2024 18:29 WIB