Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan sebanyak 20 kamera memantau pelanggaran lalu lintas di provinsi ujung barat Indonesia selama 24 jam dalam sehari.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggunaan kamera tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan kepolisian modern dengan menerapkan penggunaan teknologi.
"Ada sebanyak 20 titik kamera yang terus memantau lalu lintas yang tersebar di sejumlah kabupaten kota di Aceh. Selain memantau, ada juga kamera untuk tilang elektronik yang dikenal dengan sebutan ETLE," katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dari hasil pemantauan sejak Januari 2024, tercatat sebanyak 480 pelanggaran yang terekam kamera tersebut. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat.
"Dari 480 pelanggaran tersebut, sebanyak 332 pelanggaran sudah terkonfirmasi pelanggarnya. Sebanyak 148 pelanggaran belum terkonfirmasi siapa pelanggarnya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Sementara, pelanggaran yang terekam kamera pada 2023 sebanyak 6.260 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.642 pelanggaran sudah terkonfirmasi pelanggarnya. Dan sebanyak 3.618 pelanggaran masih dalam konfirmasi siapa pelanggarnya.
Dari jenis kendaraan bermotor pelanggaran, pelanggar yang terbanyak adalah pengguna roda empat dengan jumlah mencapai 5.006 pelanggaran. Sedangkan roda dua sebanyak 1.254 pelanggaran.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut mengatakan kepada pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kamera ETLE beroperasi selama 24 jam dalam sehari. Kamera tersebut dapat membaca nomor polisi kendaraan bermotor. Bagi pelanggar, berkas tilang dikirim ke rumah melalui jasa pos," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu mengimbau masyarakat pengguna jalan raya tidak lagi melanggar lalu lintas. Bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm setiap berlalu lintas di jalan raya.
"Begitu juga pengguna roda empat atau lebih, wajib memakai sabuk pengaman setiap saat. Kami juga mengingatkan pengguna jalan tidak melawan arus, mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sebab, kamera pantau merekam setiap saat," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.