Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.
“Isteri pelapor mengatakan penyebab kematian anaknya Berly karena demam tinggi dan kejang-kejang,” kata Fachmi.
Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia.
Korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polisi reka ulang 13 adegan suami bunuh istri di Pidie