Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara hingga KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tersebut merupakan hasil pemilu yang riil serta memiliki legitimasi kuat.
"Rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang adalah hasil pemilu yang riil. Setiap rekapitulasi berjenjang tersebut merupakan bagian dari legitimasi proses pemilu," katanya.
Baca juga: Ketua, komisioner dan Sekretaris KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP. Ada apa?
Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tersebut dimulai di tingkat tempat pemungutan suara. Kemudian, berlanjut ke tingkat kecamatan.
Dari tingkat kecamatan, direkapitulasi kembali di tingkat kabupaten kota serta tingkat provinsi. Dan kembali direkapitulasi kembali di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hari ini hasil rekapitulasi penghitungan suara dari Aceh mulai dibahas di tingkat nasional. Rekapitulasi penghitungan suara dari Aceh masuk panel dua," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Anggota KIP Provinsi Aceh itu mengatakan rekapitulasi penghitungan suara di setiap jenjangnya melibatkan pengawas pemilu saksi-saksi, baik dari partai politik, calon perseorangan, maupun saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan hasil, maka diselesaikan bersama dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Jika tidak, maka pihaknya berkeberatan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatannya melalui formulir khusus.
"Setiap perselisihan hasil diupayakan diselesaikan di setiap jenjang. Apabila tidak selesai juga maka keberatan terhadap perselisihan tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme penyelesaiannya seperti itu," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg di Aceh >>>>
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan hasil Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan pemilihan calon anggota legislatif berbagai jenjang.
Untuk hasil pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan nomor urut satu meraih 2.369.534 suara, pasangan nomor urut dua meraih 787.024 suara, serta pasangan nomor urut tiga sebanyak 64.677 suara.
Sedangkan untuk pemilihan calon anggota DPR RI, Partai Golkar meraih sebanyak 594.213 suara, terdiri Daerah Pemilihan Aceh 1 sebanyak 258.043 suara dan Daerah Pemilihan Aceh 2 sebanyak 336.170 suara.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa dengan total 587.783 suara, terdiri 320.033 suara dari Daerah Pemilihan Aceh 1 dan 267.750 suara dari Daerah Pemilihan Aceh 2.
Sedangkan perolehan suara terbanyak calon anggota DPR Aceh diraih Partai Aceh. Partai lokal tersebut meraih total suara sebanyak 683.768 suara yang tersebar di 10 daerah pemilihan.
Jumlah pemilih tetap yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang, terdiri laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan perempuan sebanyak 1.902.625 orang.
Baca juga: KIP Aceh tetapkan empat calon anggota DPD peraih suara terbanyak, Haji Uma paling tinggi
KIP: Penetapan hasil pemilu di Aceh dilakukan berjenjang
Jumat, 15 Maret 2024 17:48 WIB