Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara hingga KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tersebut merupakan hasil pemilu yang riil serta memiliki legitimasi kuat.
"Rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang adalah hasil pemilu yang riil. Setiap rekapitulasi berjenjang tersebut merupakan bagian dari legitimasi proses pemilu," katanya.
Baca juga: Ketua, komisioner dan Sekretaris KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP. Ada apa?
Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tersebut dimulai di tingkat tempat pemungutan suara. Kemudian, berlanjut ke tingkat kecamatan.
Dari tingkat kecamatan, direkapitulasi kembali di tingkat kabupaten kota serta tingkat provinsi. Dan kembali direkapitulasi kembali di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hari ini hasil rekapitulasi penghitungan suara dari Aceh mulai dibahas di tingkat nasional. Rekapitulasi penghitungan suara dari Aceh masuk panel dua," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Anggota KIP Provinsi Aceh itu mengatakan rekapitulasi penghitungan suara di setiap jenjangnya melibatkan pengawas pemilu saksi-saksi, baik dari partai politik, calon perseorangan, maupun saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan hasil, maka diselesaikan bersama dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Jika tidak, maka pihaknya berkeberatan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatannya melalui formulir khusus.
"Setiap perselisihan hasil diupayakan diselesaikan di setiap jenjang. Apabila tidak selesai juga maka keberatan terhadap perselisihan tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme penyelesaiannya seperti itu," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg di Aceh >>>>
KIP: Penetapan hasil pemilu di Aceh dilakukan berjenjang
Jumat, 15 Maret 2024 17:48 WIB