Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman, baik pascabayar maupun prabayar.
General Manager PLN Wilayah Aceh Jefri Rosiadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, kompensasi diberikan sebagai bentuk kepatuhan PLN terhadap peraturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Melihat kondisi kelistrikan Aceh, kata dia, indikator pemberian kompensasi dihitung berdasarkan lama gangguan dan jumlah gangguan. Kompensasi diberikan jika indikatornya melebihi 10 persen dari besaran yang ditetapkan pemerintah.
"Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan free issue token kepada konsumen prabayar," kata Jefri Rosiadi.
Jefri Rosiadi menyebutkan kompensasi dibayarkan terkait terjadinya pemadaman listrik di Provinsi Aceh akibat gangguan transmisi yang menyebabkan beberapa pembangkit di Nagan Raya dan Arun mengalami kerusakan.
Akibat kerusakan ini, kata dia, pembangkit listrik lainnya tidak mampu menyuplai listrik ke sistem kelistrikan Aceh, sehingga terpaksa dilakukan pemadaman.
"Kami atas nama manajemen PLN Wilayah Aceh memohon maaf atas gangguan listrik ini, sehingga terganggunya kenyamanan dan kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasanya," kata Jefri Rosiadi.
Terkait gangguan suplai listrik, kata dia, sudah berangsur-angsur normal. Dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan, semua gangguan suplai listrik ke pelanggan kembali sedia kala.
"Kami juga berupaya mencari teknologi proteksi bila transmisi terganggu tidak menyebabkan kerusakan mesin pembangkit. Bila pembangkit rusak, tentu waktu yang dibutuhkan memperbaikinya lebih lama," kata Jefri Rosiadi.