Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem database pemasyarakatan (SDP) integrasi remisi dan asesmen narapidana bagi para operator unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para operator UPT pemasyarakatan dalam menggunakan SDP integrasi remisi dan asesmen narapidana.
"Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan para operator UPT pemasyarakatan dapat memahami dengan baik fitur-fitur baru dalam SDP integrasi remisi dan asesmen narapidana, sehingga dapat mengoperasikan sistem ini dengan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Bimtek dilaksanakan pada 13 dan 14 Mei 2024. Hadir pula Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, pejabat struktural pada Kantor Wilayah, dan sejumlah kepala UPT pemasyarakatan.
Meurah Budiman juga menekankan pentingnya data dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Data yang akurat dan terkini diperlukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam pemasyarakatan.
"Data yang akurat dan terkini sangat penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam pemasyarakatan. Maka jangan asal copy paste, maka saya harap tak hanya kepada operator tapi kalapas dan karutan untuk mengelola SDP ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Para narasumber memberikan materi tentang berbagai hal terkait SDP integrasi remisi dan asesmen narapidana, seperti pengenalan sistem, tata cara pengoperasian sistem, dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
Para peserta bimtek sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber terkait materi yang disampaikan.
Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para operator UPT pemasyarakatan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam menggunakan SDP integrasi remisi dan asesmen narapidana, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih baik.
"Pengelolaan SDP yang baik menjadi keharusan, karena ini soal hak warga binaan yang harus kita penuhi, jadi seriuslah mengikuti kegiatan ini," tutup Meurah Budiman.
Buka Bimtek SDP, Kakanwil Kemenkumham Aceh: Pahami dan jangan asal "copas"
Selasa, 14 Mei 2024 15:31 WIB