Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melayani layanan pertanahan secara elektronik guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Banda Aceh menjadi satu dari empat kota di Aceh yang secara utuh menyelenggarakan layanan pertanahan secara elektronik guna memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Aceh Mazwar di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela peluncuran layanan Sertipikat Elektronik untuk Pendaftaran Tanah di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh bersama Plh Asisten I Setda Aceh Yusrizal dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Ramlan.
Ia menjelaskan tujuan pelayanan elektronik tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Layanan elektronik ini juga lebih cepat, efisien, efektif,dan lebih transparan baik dalam hal pendaftaran pertanahan pertama kali maupun dalam pemeliharaan data ataupun pencatatan perubahan-perubahan data informasi serta alih media,” katanya.
Menurut dia sertipikat elektronik merupakan bagian dari visi dan misi Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan Tahun 2020- 2025 dan perubahan bentuk sertipikat menjadi dokumen elektronik.
“Sebelumnya, masyarakat menerima sertipikat dalam bentuk fisik, mereka akan berinteraksi dengan teknologi informasi melalui dokumen elektronik, tentu akan ada tantangan psikologis masyarakat perlu diatasi,” katanya.
Karena itu akan dilakukan kerja sama seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh guna memastikan kesuksesan kebijakan tersebut yang merupakan langkah awal Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Ini adalah langkah awal dalam menerapkan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan,” katanya.
Adapun keuntungan Sertipikat Elektronik adalah efisiensi waktu dan mudah, aman, transparansi dan akuntabilitas, mendukung Era Revolusi Industri 4.0.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam era digital dengan memanfaatkan Layanan Sertipikat Elektronik. Ini adalah langkah maju menuju efisiensi dan kualitas layanan yang lebih baik. Mari bersama-sama mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan dengan Sertipikat Elektronik,” katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya tahan tersangka korupsi pertanahan Rp12,6 miliar