Aceh Selatan (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengingatkan setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada 2024 di tingkat desa atau gampong.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Kafrawi di Aceh Selatan, Senin, mengatakan selain menjaga integritas, anggota PPS yang pernah terlibat sebagai tim sukses pasangan calon pada pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kami ingatkan setiap anggota PPS menjaga integritas, netralitas atau independen sebagai penyelenggara pemilihan umum pada Pilkada 2024," kata Kafrawi menyebutkan.
Ia menambahkan sukses tidaknya penyelenggaraan pilkada di tingkat desa atau gampong ada di tangan setiap anggota PPS. Oleh karena itu, setiap anggota PPS tidak berafiliasi dengan pasangan calon mana pun juga yang ikut kontestasi pilkada.
Kafrawi juga menuntut setiap anggota PPS menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara pemilu yang menjaga integritas, bekerja jujur, ikhlas, serta bertanggung jawab. PPS adalah ujung tombak pelaksanaan pilkada.
"Semua anggota PPS adalah ujung tombak suksesnya pilkada. Karena itu, kami ingatkan agar setiap anggota PPS dapat menunjukkan komitmen bekerja, jujur, ikhlas dan bertanggung jawab serta taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Kafrawi.
Baca: Kemenkumham Aceh ajak sukseskan Pilkada 2024
Kafrawi juga meminta kepada seluruh anggota PPS agar dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan aparat desa, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Bangun komunikasi dengan jajaran PPK untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Aceh Selatan. Pastikan semua tahapan pilkada dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kafrawi.
Sebelumnya, KIP Kabupaten Aceh Selatan melantik sebanyak 780 anggota PPS yang bertugas di 260 desa atau gampong yang tersebar di 18 kecamatan di kabupaten pesisir selatan Provinsi Aceh tersebut.
PPS adalah badan ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah di tingkat desa atau gampong. PPS beranggotakan tiga orang untuk setiap desa.
Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan digelar untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca: Panwaslih Pilkada di sembilan kabupaten di Aceh sudah terbentuk