Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengerahkan sebanyak 150 personel untuk pengamanan penghitungan surat suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di daerah itu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Minggu, mengatakan penghitungan surat suara ulang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kepolisian sudah menyiapkan sebanyak 150 personel untuk pengamanan penghitungan surat suara ulang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait PHPU," kata Nova Suryandaru
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur terkait teknis pelaksanaannya.
Selain menyiapkan personel, Polres Aceh Timur juga meningkatkan patroli cipta kondisi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang penghitungan surat suara ulang Pemilu 2024 tersebut.
"Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga setelah pengumuman putusan MK tersebut," kata Nova Suryandaru.
Di samping patroli, kepolisian juga mengawal ketat kantor-kantor lembaga penyelenggara pemilu seperti KIP dan Bawaslu termasuk gudang logistik pemil.
Patroli dan pengawalan ketat tersebut untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul, baik pada saat penghitungan surat suara ulang maupun setelah pengumuman hasil pemilu nanti, kata Nova Suryandaru.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga keamanan serta tidak terpengaruh isu yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur yang selama ini kondusif," kata Nova Suryandaru.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Yusri, mengatakan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan digelar pada 6 Juli 2024.
"Sebelum penghitungan ulang surat suara, kami terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu, para pemangku kepentingan, dan masyarakat," kata Yusri.
Adapun penghitungan surat suara ulang berdasarkan putusan MK dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur.
Delapan kecamatan tersebut Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Dapil 2 Aceh Timur, yakni Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri 44 TPS dan Kecamatan Ranto Peureulak terdiri 74 TPS.
Selanjutnya, penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur di Dapil 4 Aceh Timur pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim.