Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyediakan 10 unit sepeda listrik sebagai doorprize bagi para wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan mensosialisasikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan minuman 2024, sebagai upaya optimalisasi pemungutan pajak.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pemberian doorprize ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak," kata A Hanan.
Hal tersebut sebagai upaya untuk membangun motivasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
"Diharapkan dengan adanya doorprize ini, semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Muhammad Ridhwan menjelaskan mekanisme pemberian doorprize dibagi dua yakni lima unit sepeda listrik disediakan bagi wajib pajak PBB-P2 yang dapat ditukarkan dengan menunjukkan bukti bayar ke Kantor PAD BPKD dan KTP yang sesuai dengan SPPT PBB-P2.
Sedangkan lima unit sepeda listrik lainnya disediakan bagi konsumen yang melakukan transaksi pembayaran makanan atau minuman pada 16 wajib pajak Kota Lhokseumawe. Konsumen dapat berpartisipasi dengan menunjukkan nota transaksi makan dan minumnya.
”Untuk pembayar PBB P-2, pemenang akan diumumkan pada Agustus dan akan diserahkan langsung oleh Pj wali kota Lhokseumawe dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara doorprize untuk PBJT makanan dan minuman ini berlangsung selama periode Juni hingga November 2024," ujarnya.
Pihaknya juga berharap program doorprize ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Adapun 16 lokasi transaksi pembayaran makanan dan minuman wajib pajak Kota Lhokseumawe yakni Pizza House, Station Coffee Premium, Platinum Coffee, RM Wong Solo, WR Bakso Koko, RM Riendang Soto, Twin Star Resto, Resto Kota Intan, Taufik Kopi 2, D’Royal Coffee Reborn, RM AA, WR Kopi Syarief Delima, TR Coffee, Bejee Coffee, Hawalom Kupi dan WR Burger Blepot.
Pemkot Lhokseumawe sediakan 10 sepeda listrik untuk optimalisasi pemungutan pajak
Rabu, 26 Juni 2024 19:28 WIB