Sigli (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti mengajukan banding terhadap vonis tipikor pada perkara korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Geumpang, Pidie, sebesar Rp2,4 miliar.
“Upaya banding lanjutan terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa,” kata Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti Yudha Utama Putra di Pidie, Senin.
Ketiga terdakwa dalam kasus itu yakni Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris dan Astuti sebagai bendahara.
Yudha menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Karena itu, mereka mengajukan banding ke PT Banda Aceh.
"Kita lakukan banding karena putusan PN Tipikor Banda Aceh tidak sesuai dari tuntutan. Ini kita sedang menyiapkan memori banding," ujar Yudha.
Untuk diketahui, perkara ini terkait penyelewengan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 2012 hingga 2018 dengan cara tidak menyetorkan pembayaran pinjaman dari peminjam.
Para pengelola tersebut dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp 2,4 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Astuti lima tahun dan Raziah empat tahun penjara.
Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6) lalu. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.
Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun.
Lalu, terdakwa Astuti dengan pidana penjara tiga tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan, dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider enam bulan kurungan.