Aceh Tamiang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi orangutan, dengan modus operandi dimasukkan dalam tas ransel seperti membawa pakaian.
"Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18/7) malam," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di Aceh Tamiang, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat seseorang memiliki satwa dilindungi berupa orangutan dan hendak diperjualbelikan. Selanjutnya Tim Unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Daun akar kuning dan temuan pengobatan mandiri pada orang utan di hutan Aceh
Setelah diperiksa, lanjut dia, tim berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Kemudian, ketiga pelaku yaitu MS, MI, dan RB beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat 2, pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.
Baca juga: BKSDA evakuasi orang utan terluka kena jerat di Aceh Selatan
Polisi tangkap tiga pria penjual orangutan di Aceh Tamiang
Jumat, 19 Juli 2024 20:40 WIB