Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa bakal calon kepala daerah Bupati/Wali Kota di Aceh melalui jalur independen sebanyak 13 calon, dan tidak ada untuk calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 ini.
"Untuk calon kepala daerah Bupati/Wali Kota dari jalur independen/perseorangan yang mendaftar hanya 13 calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Selasa.
Untuk diketahui, KIP Aceh sudah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen sejak 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.
Selama masa pendaftaran tersebut, ada satu pasangan yang mendaftar yaitu Said Syahrizal dengan Said Amir Azan. Tapi, mereka tidak diterima oleh KIP karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Saiful mengatakan, 13 calon Bupati/Wali Kota jalur independen tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota yakni Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Pidie, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Jaya (dua bakal calon), Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa dan Kota Subulussalam.
Namun, dari 13 bakal calon tersebut, hanya enam yang telah memenuhi persyaratan berupa fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) disertai surat dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Sedangkan untuk tujuh calon perseorangan lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat, artinya mereka masih harus melakukan perbaikan.
"Ada enam calon independen yang sudah memenuhi persyaratan, dan tujuh masih dalam proses perbaikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, adapun calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat tersebut yakni dari Kabupaten Aceh Jaya (satu dari dua pasangan calon), Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan Subulussalam.
"Sedangkan tujuh calon yang masih BMS yaitu dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar, Bener Meriah dan Aceh Jaya," demikian Saiful.
Baca juga: KIP Aceh mitigasi potensi sengketa Pilkada