Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingatkan semua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2024 wajib membuat surat pernyataan bersedia menjalankan butir nota kesepakatan damai atau yang dikenal dengan MoU Helsinki.
"Semua bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib membuat surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki," kata Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis.
Memorandum of Understanding atau MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, ibu kota Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Agusni menyebutkan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki tersebut ditandatangani di dalam rapat paripurna DPR Aceh untuk pemilihan gubernur dan DPRK untuk pemilihan bupati dan wali kota.
"Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut, diserahkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk pemilihan calon gubernur maupun KIP kabupaten kota untuk pemilihan bupati dan wali kota," katanya.
Agusni mengatakan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki merupakan satu dari sekian syarat pencalonan kepala daerah di Aceh. Jika tidak ada surat pernyataan tersebut, maka bakal calon kepala daerah tidak bisa ditetapkan sebagai calon.
Surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, kata dia, diatur dalam peraturan daerah yakni Qanun 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil.
"Kami ingatkan agar semua bakal calon, baik bupati, wali kota maupun wakil wajib membuat surat pernyataan ini. Jika tidak, bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2024," kata Agusni AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.