Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta pilkada tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang yang diatur berdasarkan peraturan daerah setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan larangan tersebut untuk menjaga estetika dan keindahan daerah dari pemasangan alat peraga kampanye peserta pilkada.
"Kami ingatkan paslon, bagi pemilihan gubernur maupun bupati dan wali kota tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi dilarang. Sebab, di kabupaten kota ada titik-titik yang tidak diperoleh memasang alat peraga kampanye," kata Muhammad AH.
Ia menyebutkan setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye akan diberikan teguran terlebih dahulu. Apabila teguran tidak digubris, maka dilakukan penindakan berupa pencopotan paksa.
Muhammad AH mencontohkan ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paslon di jalan protokol di Kota Lhokseumawe. Panwaslih sudah menyurati paslon bersangkutan agar menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
"Kami melakukan upaya persuasif terlebih dahulu apabila ada pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, kami mengingatkan paslon mematuhi larang-larangan di titik pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Selain itu, Muhammad AH juga mengingatkan paslon tidak membawa, menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, bendera, dan lainnya yang bukan atribut kampanye pasangan calon.
Atribut yang dibawa adalah dari pasangan calon bersangkutan, termasuk atribut partai pengusung maupun pendukung, kata Muhammad AH yang juga mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh tersebut
"Kami berharap semua aturan berkampanye dipatuhi. Termasuk mematuhi apabila nanti memasuki masa tenang, sehingga pilkada damai dapat terwujud di Provinsi Aceh," kata Muhammad AH.
Masa kampanye pilkada di Provinsi Aceh berlangsung 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil serta pemilihan lima wali kota dan wakil. Pemilihan tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: Batas dana kampanye untuk Pilgub Aceh sebesar Rp412 miliar, ini penjelasannya