Blangpidie (ANTARA) - Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar mendesak Polda Aceh untuk segera menerbitkan foto dan identitas delapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
"Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” ujar Miswar di Blangpidie, Senin.
Ia menilai kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia tersebut tidak boleh dibiarkan, perlu tindakan tegas dari polisi demi menghentikan prakek keji tersebut.
“Ini kasus besar, kasus perbudakan modern. Jaringan penyelundupan imigran ilegal ini harus dihentikan," katanya.
Miswar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di Tanah Air dan bila ada melihat orang-orang yang mencurigakan yang sengaja dipasok oleh penyeludup segerakan lapor ke aparat penegak hukum.
Baca: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya, salah satunya terpidana
“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa menghentikan praktik keji ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.
“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” kata Ade Harianto.
Baca: Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni pidana perdagangan orang
Salah satu dari delapan DPO tersebut adalah seorang terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.
“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” jelasnya.
Ade Harianto menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Selatan.
Sementara investigasi SaKA mengungkapkan bahwa HS merupakan otak penyelundupan imigran ilegal dan memiliki hubungan dekat dengan tiga pelaku yang telah ditangkap dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan.
Baca: Polres Aceh Selatan tangkap tiga pelaku penyelundupan imigran Rohingya